JAKARTA. Pemerintah baru saja memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi Pedagang Besar Farmasi dan Distributor Alat Kesehatan. Hal ini mendapat tanggapan yang positif dari PT Phapros Tbk (PEHA) sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.
“Itu membantu cahsflow perusahaan, karena kita bisa melakukan restitusi lebih awal,” ujar Direktur Keuangan Phapros, Heru Marsono dalam Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Senin (26/08).
Menurut Heru, sebelumnya, waktu yang dibutuhkan dalam proses pencairan restitusi cenderung memakan waktu yang lama, yakni bisa memakan waktu hingga satu tahun atau lebih.
Dalam hal ini, pemberian fasilitas percepatan pencairan restitusi yang baru diberlakukan oleh pemerintah diharapkan memiliki dampak yang baik bagi Arus Kas Phapros. Untuk semester I 2019 sendiri, Phapros telah memperoleh pengembalian restitusi sekitar Rp 17 miliar.
Sebagai informasi, pemberian fasilitas percepatan pencairan restitusi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan ketentuan yang ada di dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) kepada Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PKPBR) yang kriterianya telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam aturan tersebut, Pedagang Besar Farmasi dan Distributor Alat Kesehatan dimasukan ke dalam daftar PKPBR yang berhak mendapatkan fasilitas percepatan pencairan restitusi.
Adapun kriteria Pedagang Besar Farmasi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Pedagang Besar Farmasi yang memiliki Serifikat Distribusi Farmasi atau izin Pedagang Besar Farmasi serta Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Salah satu tujuan di balik pemberlakuan kebijakan ini di antaranya untuk membantu likuiditas perusahaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah. Kebijakan ini telah diluncurkan sejak April 2019 dan mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 lalu.
Sebelumnya, ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018. Dalam aturan tersebut, Pedagang Besar Farmasi dan Distributor Alat Kesehatan tidak dimasukkan ke dalam daftar PKPBR yang berhak mendapatkan fasilitas percepatan pencairan restitusi.
Sumber : https://industri.kontan.co.id/news/ini-tanggapan-pharos-soal-fasilitas-percepatan-pencairan-restitusi
Reporter: Muhammad Julian
Editor: Azis Husaini
jika anda tidak ingin repot membersihkan hunian anda, segera hubungi kami cleaning service panggilan jogja untuk solusi terbaik